www.fotolokasi.com - Perundingan Linggarjati atau Perundingan kuningan adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di daerah Linggarjati, kuningan, Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia.

Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947.


Latar Belakang Perjanjian Linggar Jati dikarenakan masuknya pasukan AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia. Karena pada saat itu Jepang menetapkan status quo di Indonesia yang menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda.

seperti contohnya peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris bertanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia.

Pada awalnya, Indonesia dan Belanda diajak untuk berunding di Hoge Veluwe yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 15 April 1946, akan tetapi perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatra dan Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.

Lihat di Youtube



beberapa tokoh yang terlibat dalam perjanjian Linggar Jati datang sekaligus mewakili masing-masing pihak. Para tokoh yang terdapat dalam perjanjian bersejarah tersebut, yaitu:

Pihak Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir sebagai ketua. Ditemani oleh AK Gani, Susanto Tirtoprojo, dan Mohammad Roem.

Pihak Belanda diwakili oleh Wim Schermerhorn sebagai ketua dan ditemani oleh Max van Poll, HJ van Mook serta F de Boer.

Pihak Inggris selaku penanggung jawab atau mediator diwakili oleh Lord Killearn.

Misi sebelumnya dalah di akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia dengan Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn.

Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata pada tanggal 14 Oktober dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946.
Jalannya perundingan

Setelah pemilihan umum Belanda pada tahun 1946, koalisi pemerintahan yang baru terbentuk memutuskan untuk mendirikan Komisi Jenderal untuk memulai negosiasi dengan Indonesia. Pemimpin dari komisi ini adalah Wim Schermerhorn. Tujuan didirkannya komisi ini adalah untuk mengatur konstitusi Hindia Belanda pada pasca-Perang Dunia II tanpa memerdekakan koloninya.

Dalam perundingan ini, Wim Schermerhorn beserta komisinya dan Hubertus van Mook mewakili Belanda, sementara Soetan Sjahrir mewakili Indonesia, dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.

Hasil perundingan tersebut menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi:

1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera,dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

Mengenai RIS sendiri, Soekarno menerima kompromi tersebut untuk menghindari perlawanan terhadap Belanda yang sulit dan pemahamannya mengenai sistem republik, maka ia dapat memimpin RIS yang mayoritasnya penduduk Indonesia. Sementara Komisi Jenderal juga menerima kompromi tersebut karena kemungkinan perang dapat dihindari dan hubungan Belanda dengan Indonesia dapat berlanjut.
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia

Perundingan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perundingan itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia.
Dampak

Perjanjian ini memberikan dampak buruk bagi Indonesia. Indonesia harus kehilangan wilayah kekuasaannya, berdasarkan perjanjian ini wilayah Indonesia hanya Jawa, Sumatera, dan Madura. Bagi beberapa pihak kehilangan wilayah ini adalah sebuah kesalahan besar. Langkah ini terpaksa diambil dengan pertimbangan delegasi Indonesia adalah kekuatan militer Belanda yang hebat dan militer Indonesia yang apa adanya, apabila perundingan ini tidak membuahkan hasil akan mengakibatkan perang kembali yang akan berdampak buruk bagi Indonesia. Selain itu Indonesia harus ikut dalam Persemakmuran Indonesia-Belanda.
Pelanggaran Perjanjian

Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda.

Gedung perundingan Linggarjati, awalnya merupakan sebuah rumah biasa. Berikut Riwayat Gedung Perundingan Linggarjati dari tahun-ketahun.

  • Berawal dari tahun 1918,
Ditempat ini berdiri gubuk milik Ibu Jasitem.

  • Tiga tahun kemudian di tahun 1921,
Gubuk ini dirombak menjadi bangunan semi permanen oleh seorang Bangsa Belanda bernama Tersana.

  • Hingga di tahun 1930,
Dibangun menjadi permanen dan menjadi rumah tinggal keluarga van Os.

  • Pada tahun 1935,
Dikontrak oleh Teo Huitker dan dijadikan Hotel bernama Rustord.

  • Di masa penjajahan Jepang tahun 1942,
hotel ini berganti nama menjadi Hotel Hokay Riyokan.

  • Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945,
hotel ini diberi nama Hotel Merdeka.

  • Tahun 1946,
Di gedung ini berlangsung peristiwa bersejarah, yaitu perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda yang menghasilkan Naskah Linggarjati. Sehingga gedung ini sering disebut Gedung Perundingan Linggarjati.

  • Selama perioda tahun 1950 sampai tahun 1975,
Sejak aksi militer tentara ke 2, gedung ini dijadikan markas Belanda.

  • Sampai berakhir agresi militer yang ke 2 tahun 1950 hingga tahun 1975 gedung Perundingan Linggarjati difungsikan menjadi Sekolah Dasar Negeri Linggarjati.

  • Tahun 1975,
Bung hatta dan Ibu Syahrir berkunjung dan membawa pesan bahwa gedung ini akan dipugar oleh perusahaan Pertamina, namun usaha renovasi hanya sampai pembuatan bangunan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar Negeri Linggarjati.

  • Dan akhirnya setahun kemudian tahun 1976,
Gedung ini oleh pemerintah diserahkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk dijadikan museum memorial dan sebagai benda cagar budaya.

Nama/Lokasi : Gedung Perundingan Linggarjati
Kategori : Cagar Budaya, Pariwisata, Museum
Lokasi Alamat : Linggarjati, Cilimus, Kuningan, Jawa Barat
Tahun : 2022
Photo by : PMP Land
Website : https://www.youtube.com/@pmplandid
Peta Lokasi :  

Lihat di Google Maps



Post by: Foto Lokasi

Author © Fotonia Lokasia

Share To:

Foto Lokasi

Post A Comment:

0 comments so far,add yours